Keempat, tidak perlu mengesahkan RUU DKJ secara terburu-buru, dia meminta agar pemerintah dapat mendengar sudut pandang berbagai pihak, termasuk akademisi dan para pakar perkotaan,

“Tidak ada urgensinya pengesahan RUU DKJ secara terburu-buru dan tidak mendalam, jangan sampai kasus terulang seperti UU IKN. Lebih baik pemerintah dan DPR mendengarkan semua pihak seperti Pemda dan DPRD se-Jabodetabekjur dan perguruan tinggi dan pakar perkotaan Jakarta dan sekitar,” kata dia.

Menurutnya, peraturan ini akan sangat berdampak kepada masyarakat Jabodetabekjur. Pemerintah diminta untuk terlibat dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak termasuk warga agar kebijakan tersebut transparan dan akuntabel.

“Karena peraturan ini akan berdampak pada kehidupan masyarakat se-Jabodetabekjur. Pemerintah dan DPR masih punya cukup waktu, libatkan dan dengarkan suara warga Jabodetabekjur,” tutupnya.