RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mantan komisioner KPUD Kota Depok periode 2008-2013, Yoyo Efendi merespon adanya pro dan kontra hasil putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal batas usia menjadi presiden atau wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, dirinya segera memberi masukan dan saran kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

“Terkait adanya pro kontra terhadap Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi peluang Gibran Rakabuming Raka dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto,” kata, Yoyo Efendi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 03 November 2023.

Selain itu, Yoyo menuturkan dirinya akan mengirim surat dan memberi saran terkait pencalonan Gibran sebagai Bakal Calon Wakil Presiden 2024 mndatang.

“Saya akan segera mengirim surat kepada KPU RI untuk memberi saran dan masukan agar dalam menyikapi dan mengatasi persoalan hukum dan politik terkait mas Giban, KPU RI tidak melakukan kesalahan yang dapat mengakibatkan suasana menjadi lebih ricuh dan tidak kondusif ” tutur dia.

Pria yang megaku sebagai inisiator, penggagas serta pelopor perubahan dalam hal aturan pemilihan umum (Pemilu) dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada masa itu.