“Jika nanti MKMK putusannya membatalkan putusan MK, maka KPU punya hak dan kewenangan untuk mengabaikan putusan MKMK tersebut. KPU harus mendahulukan kebijakan memenuhi Hak Konstitusional rakyat
ketimbang memenuhi keinginan para politisi dan ahli hukum yang punya kepentingan pribadi dan kelompok politiknya dalam mencapai kemenangan dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 nanti,” tandas, Yoyo.

Yang terakhir, Yoyo menyarankan KPU dapat menggunakan azas diskresi untuk menjadi dasar pengambilan keputusan ditengah merebaknya konflik dan pendapat hukum di tengah masyarakat terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto. Pengambilan keputusan menggunakan azas diskresi sah dan berkekuatan hukum.