Yoyo menilai norma hukum terkait batasan usia empat puluh tahun yang nyata-nyata telah mengebiri atau membatasi warga negara. Akhirnya, yang berusia dibawah empat puluh tahun dapat menyalurkan hak dipilihnya dalam pemilu presiden dan wakil presiden sudah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai dengan putusan MK tersebut, hak Gibran untuk menyalurkan hak dipilihnya sebagai calon wakil presiden dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 harus dijamin dan dipastikan dapat tersalurkan dengan ditetapkan sebagai pasangan calon wakil presiden pendamping pak Prabowo Subianto sebagai calon presidennya,” ucapnya.

Kemudian, dengan ada adanya wacana dan upaya penggagalan Gibran lolos sebagai calon wapres.

“Dengan memainkan Majelis Kehormatan MK sebagai alat untuk mencabut atau membatalkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ujar, Yoyo.

Yoyo berharap KPU tidak terpengaruh dengan arus politik saat ini yang sedang dimainkan oleh politisi

“KPU tidak terpengaruh oleh arus political game yang sedang dimainkan oleh para politisi. KPU harus mengacu kepada azas kepastian hukum, azas berlaku adil dan imparsial dalam mengambil keputusan.” Harap Yoyo.

Yoyo mengatakan tidak ada lembaga apapun yang bisa menganulir terkait pencalonan yang sudah berlaku dan sudah diumumkan dimuka umum.

“Putusan MK sudah final dan mengikat dan sah berlaku sejak dibacakan di muka umum. Tak ada lembaga negara manapun yang bisa menganulir atau membatalkan putusan MK tersebut termasuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Yoyo.

Oleh sebab itu, MKMK hanya mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus etika hakim.Bukan memeriksa, mengadili dan memutus putusan hakim.