“Dulu saya perjuangkan, bagi warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kata Yoyo harusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menolak atau menghalangi Gibran Rakabuming Raka untuk ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden untuk bersanding dengan Prabowo Subianto.

“Jika persyaratan adminstrasinya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” imbuhnya.

Yoyo menyakini Pendapatnya itu didasari oleh beberapa alasan, Antara lain tugas dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah menjamin dan memastikan dua hak politik rakyat.

“Hak memilih dan hak dipilih dapat tersalurkan dengan baik tanpa dihalangi atau dibatasi oleh sikap dan kebijakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi negara,” tegas dia.

“Ingat, hak memilih dan hak dipilih adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi negara.Sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus mendahulukan pertimbangan tersebut, pertimbangan tentang bagaimana menjamin hak konstitusi warga negara dapat disalurkan dengan baik tanpa adanya kebijakan yang diskriminatif,” Lanjut Yoyo.

Oleh karena itu, KPU tidak boleh menolak warga negara yang sudah memenuhi syarat memilih menyalurkan hak politiknya pada hari pemungutan suara atau hari pencoblosan.

Serta KPU tidak boleh menolak warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk dipilih berdasarkan ketentuan norma hukum yang berlaku.

“Gibran Rakabuming Raka adalah warga negara yang sama kedudukannya di hadapan hukum. Gibran punya hak yang sama dengan warga negara yang lain sama-sama punya hak memilih dan hak dipilih.Status Gibran sebagai anak presiden tidak menyebabkan hak memilih dan hak dipilihnya hilang.Sepanjang norma hukum mengesahkan haknya maka haknya itu harus dipenuhi oleh KPU sebagai lembaga negara yang punya tugas dan kewajiban menerima dan mengelola penyaluran hak politik rakyat,” jelas Yoyo.